Pemberitahuan tentang Undang-Undang Bea Meterai
Per tanggal 26 Oktober 2020, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai telah disahkan. Dengan berlakunya UU tersebut, maka UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 13 Tahun 1985, tidak berlaku lagi. Terdapat poin-poin penting yang wajib Anda perhatikan terkait UU Bea Meterai yang baru ini:
- Berlaku tarif tunggal Bea Meterai senilai Rp10.000 yang akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021.
- Salah satu objek Bea Meterai yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2020 ini adalah dokumen dengan nominal lebih dari Rp 5 juta. Dokumen dengan nominal di bawah Rp 5 juta tidak dikenakan bea materai.
Sebagai pelanggan pascabayar XL PRIORITAS, Undang-Undang Bea Meterai ini dapat berlaku terhadap tagihan bulanan Anda, sesuai dengan poin-poin yang telah dijabarkan di atas.
Contoh penggunaan bea meterai pada tagihan: Q: Jika pelanggan menerima tagihan Rp 300 ribu pada tanggal 19 Desember 2020, lalu pelanggan membayar tagihan tersebut pada tanggal 10 Januari 2021. Apakah pelanggan dikenakan bea meterai? A: Karena pembayaran dilakukan pada bulan Januari 2021, maka UU yang berlaku adalah UU No. 10 Tahun 2020, sehingga tidak ada bea meterai yang dikenakan untuk tagihan di bawah Rp 5 juta. Q: Jika pelanggan menerima tagihan Rp 300 ribu pada tanggal 19 Desember 2020, lalu pelanggan membayar tagihan tersebut pada tanggal 28 Desember 2020. Apakah pelanggan dikenakan bea meterai? A: Karena pembayaran dilakukan pada bulan Desember 2020, maka UU yang berlaku adalah UU No. 13 Tahun 1985, sehingga ada bea meterai sebesar Rp 3 ribu untuk tagihan di bawah Rp 1 juta.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi Tim Layanan Pelanggan kami melalui Live Chat di prioritas.xl.co.id atau aplikasi myXL Postpaid.