
Membuat NPWP sekarang tidak perlu datang ke kantor pajak. Sejak sistem Coretax DJP resmi berlaku, seluruh proses bisa diselesaikan dari HP atau laptop. Hal ini mempermudah pengguna dalam membuat NPWP.
Bagi yang baru pertama kali bekerja, membuka usaha, atau baru memenuhi syarat sebagai wajib pajak, memahami cara buat NPWP online menjadi langkah awal yang penting. Prosesnya gratis dan tidak memerlukan biaya sama sekali.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan identitas resmi bagi wajib pajak yang berfungsi untuk pelaporan pajak, pembukaan rekening bisnis, hingga pengajuan kredit atau pinjaman. Dengan adanya sistem pembuatan NPWP online, kini Anda bisa melakukannya dengan cepat dan praktis.
Kegunaan NPWP Dalam Kehidupan Sehari-hari
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas resmi yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada individu maupun badan usaha yang wajib membayar pajak.
NPWP dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari melamar kerja, membuka rekening bank, mengajukan kredit, sampai membeli properti. Tanpa NPWP, seseorang bisa dikenakan tarif pajak lebih tinggi dari tarif normal.
Bagi pekerja lepas atau pelaku usaha, NPWP juga memengaruhi besaran potongan pajak dari platform digital maupun klien.
Perubahan Sistem NPWP di Tahun 2026
Sejak awal 2025, DJP mulai menggunakan sistem baru bernama Coretax, menggantikan situs lama ereg.pajak.go.id. Dengan sistem ini, urusan daftar NPWP, cek data, sampai NPWP jadi bisa dilakukan di mana saja. Berikut ini detail perubahan utama sistem perpajakan di tahun 2026:
1. NIK Berfungsi sebagai NPWP
Salah satu perubahan utama adalah penggunaan NIK 16 digit sebagai identitas pajak. Bagi penduduk Indonesia yang datanya sudah dipadankan dengan Dukcapil, NIK otomatis berfungsi sebagai NPWP tanpa perlu nomor terpisah.
2. NPWP Digital Menggantikan Kartu Fisik
Setelah pendaftaran berhasil, NPWP tidak lagi dicetak dalam bentuk kartu fisik. Dokumen NPWP dikirim dalam format PDF ke email yang didaftarkan, lengkap dengan Surat Keterangan Terdaftar.
Syarat Buat NPWP Online Terbaru
Sebelum mendaftar, siapkan terlebih dahulu dokumen dan data berikut agar prosesnya lancar dan tidak perlu mengulang dari awal. Syaratnya berbeda-beda tergantung status masing-masing, bisa dilihat di bawah ini:
1. Syarat untuk Karyawan atau Pelajar
Yang perlu disiapkan cukup KTP elektronik yang masih berlaku, NIK yang datanya sudah nyambung ke Dukcapil, nomor HP aktif untuk menerima OTP, dan email aktif.
2. Syarat untuk Pelaku Usaha atau Pekerja Lepas
Kalau statusnya pelaku usaha atau freelancer, selain KTP dan nomor HP aktif, perlu juga NIB (Nomor Induk Berusaha) yang bisa diurus secara online lewat sistem perizinan yang sudah terintegrasi di Indonesia.
Pastikan data sesuai dengan KTP dan KK. Kesalahan yang paling sering, misalnya, salah ketik huruf besar/kecil di nama. Jadi, cek dulu semua data sebelum klik "Kirim".
Cara Buat NPWP Online
Proses ini sebenarnya tidak sulit, selama Anda mengikuti langkah-langkahnya secara berurutan. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Buka Situs Coretax DJP
Lewat HP atau komputer, buka browser dan ketik coretaxdjp.pajak.go.id. Pastikan sinyal atau koneksi WiFi dalam kondisi baik. Apabila koneksi terputus-putus, proses pendaftaran berisiko mengalami error di tengah jalan
2. Pilih Menu Pendaftaran Akun/Wajib Pajak Baru
Cari opsi "Daftar" atau "Registrasi Wajib Pajak Baru".
3. Masukkan NIK
Karena NIK sudah terintegrasi dengan NPWP, sistem akan otomatis memverifikasi data kependudukan lewat Dukcapil.
4. Isi Formulir Data Diri
Lengkapi data seperti, nama, alamat sesuai KTP, status pekerjaan, sumber penghasilan, dan status pernikahan.
5. Verifikasi Email dan Nomor HP
Sistem akan mengirim kode OTP ke email atau nomor HP untuk verifikasi.
6. Menambahkan Pihak Terkait dan Data Ekonomi
Isi bagian "Pihak Terkait" jika diperlukan (sifatnya opsional), setelah itu, masukkan "Data Ekonomi" pemohon atau Wajib Pajak, yang mencakup informasi terkait pembukuan dan sumber penghasilan.
7. Melengkapi Alamat Wajib Pajak
Lengkapi rincian alamat Wajib Pajak sesuai data yang berlaku.
8. Verifikasi Identitas
Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto, yang akan dicocokkan dengan data di Dukcapil.
9. Konfirmasi dan Pengiriman Pengajuan
Setelah seluruh data terisi dengan benar, centang kotak pernyataan yang tersedia sebagai bentuk konfirmasi, lalu klik tombol "Kirim Pengajuan".
10. Proses Penerbitan NPWP
Sistem Coretax akan memproses pengajuan tersebut, dan NPWP dalam format PDF beserta nomornya akan dikirim ke alamat email yang telah didaftarkan.
Pastikan Koneksi dan Nomor HP Lancar Saat Daftar NPWP Online Dengan XL PRIORITAS
Itulah cara buat NPWP online yang perlu Anda ketahui.
Salah satu penyebab paling sering gagal daftar adalah OTP yang terlambat masuk atau koneksi internet yang putus-putus. Selain itu, karena semua proses dilakukan secara digital, pastikan nomor HP Anda aktif dan sinyalnya stabil.
Kode OTP dikirim lewat SMS, jadi nomor yang didaftarkan harus benar-benar aktif. Apabila sinyalnya bermasalah, verifikasi bisa tertunda dan Anda harus mengulang dari awal.
Untuk itu, gunakan nomor dengan jaringan stabil seperti XL Prioritas. Tujuannya agar kode OTP bisa terkirim tepat waktu, tanpa hambatan.
Dengan paket data unlimited dari XL PRIORITAS, Anda bisa buka Coretax, unggah dokumen, hingga cek email NPWP digital tanpa takut kuota habis. Aktivitasinya pun bisa lewat eSIM, jadi tidak perlu menggunakan kartu SIM fisik.



