Floating WhatsApp
Kembali

I. PENDAHULUAN

  1. XL adalah perusahaan yang bergerak dalam pengoperasian sistem telekomunikasi telepon bergerak seluler dengan sistem GSM (Global System for Mobile Communication).
  2. Pelanggan adalah orang, badan hukum, atau instansi pemerintah yang menggunakan jaringan dan atau jasa XL.
  3. Formulir Pendaftaran adalah formulir yang tertera pada Kontrak ini untuk dilengkapi dengan informasi pendaftar dan ditandatangani oleh pendaftar yang ingin menjadi Pelanggan XL.
  4. Kartu Modul ldentitas Pelanggan (“Kartu XL”) adalah kartu yang digunakan Pelanggan untuk melakukan akses kepada jaringan telepon bergerak seluler XL dengan memasukkannya ke dalam perangkat apa pun yang dapat memancarkan dan/atau menerima sinyal jaringan telepon bergerak seluler.
  5. Persyaratan Berlangganan adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pelanggan untuk terikat dengan Kontrak ini, yaitu persyaratan administrasi dan persyaratan validasi.

II. Ketentuan Umum

  1. Kontrak ini mulai berlaku dan Kartu XL dapat digunakan setelah semua Persyaratan Berlangganan telah dipenuhi oleh Pelanggan dan disetujui oleh XL.
  2. Kontrak ini berlaku bagi perorangan, badan hukum, instansi pemerintah dan harus ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan atau pihak yang berwenang dan mewakili secara sah.
  3. Pelanggan akan memberikan semua dokumen dan informasi yang diminta oleh XL sebagaimana disebutkan di muka dan harus sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak ini.
  4. XL akan memberikan fasilitas berkomunikasi di sepanjang jaringan XL dan jika tersedia akses kepada jaringan-jaringan lain berdasarkan tarif tertentu.
  5. Pemakaian jasa telekomunikasi di jaringan XL akan dicatat oleh XL.
  6. Kontrak ini tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, kecuali atas persetujuan XL.
  7. Seorang pelanggan yang kontraknya telah dihentikan akan dianggap sebagai pemohon baru apabila ia hendak kembali berlangganan dan harus memenuhi segala ketentuan persyaratan berlangganan.
  8. Pelanggan wajib segera melaporkan secara tertulis setiap kali adanya perubahan alamat kepada bagian pelayanan Pelanggan XL paling lambat 1 (satu) minggu sebelum pindah alamat.
  9. Dengan melanjutkan proses berlangganan, berarti Pelanggan sudah membaca, memahami, setuju, dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku bagi setiap layanan telekomunikasi XL PRIORITAS yang digunakan Pelanggan dari waktu ke waktu.
  10. Pelanggan wajib memperbaharui data apabila terjadi perubahan, termasuk perubahan alamat, nomor telepon ataupun perubahan lainnya dengan memberitahukan kepada XL melalui layanan pelanggan XL atas perubahan tersebut.
  11. XL berhak menolak permohonan berlangganan dari Pelanggan kapan pun apabila diketahui data yang diberikan Pelanggan tidak sesuai dengan Persyaratan Berlangganan.

III. Kartu XL

  1. Kartu XL akan tetap menjadi milik XL, akan tetapi selama kartu XL dipergunakan oleh Pelanggan, maka Pelanggan bertanggung jawab atas penggunaan Kartu XL, termasuk dan tidak terbatas pada penggunaan oleh pihak lain.
  2. Hak atas penggunaan Kartu XL dapat dialihkan kepada pihak lain sesuai dengan persyaratan XL dari waktu ke waktu.
  3. Pelanggan bertanggung jawab terhadap semua tagihan yang berkenaan dengan penggunaan Kartu XL.
  4. XL atas kebijaksanaannya sendiri dapat mengganti kartu XL yang hilang atau rusak dan berhak menetapkan:
    a. Biaya penggantian kartu
    b. Biaya-biaya lainnya (administrasi).
  5. Migrasi atas Kartu XL dapat dilakukan oleh XL setelah semua Persyaratan Berlangganan dan persyaratan migrasi telah dipenuhi oleh Pelanggan.
  6. Ketentuan nomor:
    a. XL hanya dapat memproses lebih lanjut permohonan berlangganan XL PRIORITAS dengan nomor yang tersedia dalam sistem XL dan diperoleh dengan cara yang tidak melanggar hukum.
    b. Nomor baru yang diaktifkan sebagai XL PRIORITAS tidak dapat dimigrasi ke nomor prabayar.
    c. Nomor prabayar yang dimigrasi ke XL PRIORITAS dapat dimigrasi kembali ke nomor prabayar setelah Pelanggan membayar semua tagihan XL PRIORITAS.
  7. XL dapat menolak permintaan migrasi atas Kartu XL milik Pelanggan dengan nomor-nomor tertentu yang diberikan dalam program promo yang diadakan oleh XL.
  8. Pelanggan tidak dapat menonaktifkan nomor XL PRIORITAS pada minggu pertama di setiap siklus tagihan.
  9. Pelanggan yang kehilangan atau kecurian Kartu XL (dengan atau tidak dengan pesawat teleponnya) harus segera melaporkannya pada Pelayanan Pelanggan XL melalui telepon dan dilakukan secara tertulis. XL akan segera memblokir Kartu XL tersebut. Segala tagihan biaya yang timbul sebelum diblokirnya Kartu XL akibat dari kehilangan atau kecurian dan atau kerusakan Kartu XL, tidak akan menghilangkan tanggung jawab Pelanggan atas kewajibannya atas penggunaan kartu tersebut.

IV. PEMBLOKIRAN

  1. XL berhak melakukan pemblokiran apabila terjadi hal sebagai berikut:
    a. Apabila pelanggan tidak memenuhi Persyaratan Berlangganan (termasuk namun tidak terbatas berdasarkan hasil survei lapangan).
    b. Apabila ada permintaan resmi dari instansi yang berwenang.
    c. Apabila selama 30 hari setelah Paket Utama berakhir, Pelanggan tidak melakukan pembelian kembali Paket Utama.
    d. Apabila ada indikasi penyalahgunaan Kartu XL sehingga menimbulkan kerugian baik bagi XL maupun bagi Pelanggan lainnya.
    e. Hal-hal lain sebagaimana ditentukan oleh XL dari waktu ke waktu.
  2. Pengaktifan kembali hanya dapat dilakukan dalam waktu maksimal 60 hari dari tanggal pemblokiran. Setelahnya, XL berhak menjual kembali nomor tersebut atau Pelanggan dapat mengaktifkan kembali nomor tersebut sebagai pengaktifan baru.

V. PEMUTUSAN KONTRAK

  1. XL berhak memutuskan Kontrak ini secara seketika atau memutuskan layanan XL PRIORITAS kepada Pelanggan setiap saat apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
    a. Pelanggan melakukan pelanggaran terhadap Kontrak maupun pelanggaran terhadap penggunaan Kartu XL.
    b. Pelanggan dinyatakan pailit atau bangkrut berdasarkan kaidah peraturan perundang-undangan.
    c. Terdapat informasi dan/atau data yang diberikan pelanggan yang ternyata tidak benar atau dibuat keliru.
    d. Terjadi keadaan memaksa (Force Majeur).
    e. Pelanggan melakukan tindakan melawan hukum.
    f. Pelanggan meninggal dunia.
    g. Apabila ada indikasi penyalahgunaan Kartu XL sehingga menimbulkan kerugian baik bagi XL maupun bagi Pelanggan lainnya.
    h. Hal-hal lain sebagaimana ditentukan oleh XL dari waktu ke waktu.
  2. XL dan Pelanggan sepakat untuk mengesampingkan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga untuk pemutusan kontrak ini tidak diperlukan putusan pengadilan.

VI. PEMBAYARAN

  1. Atas pengaktifan Kartu XL, Pelanggan berkewajiban untuk membayar segala biaya yang dikenakan oleh XL dan tarif atau biaya yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah yang berlaku yang dibebankan oleh XL kepada Pelanggan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
    a. Biaya pasang/aktivasi sambungan.
    b. Biaya berlangganan bulanan.
    c. Biaya pemakaian terdiri dari biaya percakapan, biaya jelajah aktif, biaya fasilitas tambahan, dan biaya pendudukan frekuensi/air time.
    d. Biaya penggantian Kartu XL, migrasi, penyambungan kembali, dan lain-lain.
    e. Biaya pendaftaran dan penggantian informasi kartu kredit, dalam hal Pelanggan memilih metode pembayaran dengan kartu kredit.
    f. Setiap biaya pajak yang harus dikenakan atas pembayaran-pembayaran yang telah disebutkan di atas.
  2. Fitur otomatisasi penagihan kartu kredit:
    a. Dengan menandatangani Surat Pernyataan Permohonan Berlangganan dan Kuasa Pemrosesan Penagihan Layanan XL PRIORITAS, Pelanggan memberikan hak kepada XL untuk mendebet rekening kartu kredit pemberi kuasa.
    b. Dalam hal pelanggan mendaftarkan diri pada fitur otomatisasi penagihan milik penerbit kartu kredit, maka Pelanggan wajib menonaktifkan fitur otomatisasi penagihan tersebut jika berhenti berlangganan XL PRIORITAS. Segala kerugian yang timbul dari tidak dinonaktifkannya fitur tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pelanggan.
  3. Segala macam biaya yang timbul dari pemakaian nomor Pelanggan akan menjadi tanggung jawab Pelanggan.

VII. KEADAAN MEMAKSA

  1. Keadaan memaksa adalah kejadian yang luar biasa yang menyebabkan pelayanan XL tidak dapat dilakukan yang mana kejadian tersebut berada di luar kontrol XL meliputi tetapi tidak terbatas pada:
    a. Bencana alam seperti gempa bumi, badai, kecelakaan, atau banjir.
    b. Perang atau huru-hara.
    c.Tindakan/perbuatan/keadaan pihak lain sehingga XL tidak dapat memberikan jasa pelayanan kepada Pelanggan.
  2. Dalam hal terjadi keadaan memaksa, XL dibebaskan dari tanggung jawabnya

VIII. LAIN LAIN

  1. XL tidak bertanggung jawab atas klaim mengenai penggunaan Kartu XL atau pelayanannya, penggunaan pesawat telepon atau infrastruktur lainnya atau peralatan yang berkenaan dengan jasa yang diberikan atas cedera fisik, penyakit, risiko kesehatan, atau kerusakan-kerusakan lainnya yang menimpa Pelanggan atau orang lain.
  2. Apabila terjadi perselisihan dalam penafsiran dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan dari Kontrak ini, pihak-pihak sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
  3. Apabila musyawarah tidak tercapai, pihak-pihak dalam Kontrak ini setuju untuk memilih domisili hukum yang tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  4. XL tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul sebagai akibat dari penyalahgunaan nomor kartu XL oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
  5. Pelanggan tunduk dan setuju pada syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku pada “Formulir Berlangganan”, Kebijakan Privasi XL, Kontrak ini, dan ketentuan yang tercantum dalam laman www.xl.co.id beserta seluruh perubahannya dari waktu ke waktu.