
Bagi yang baru pertama kali merencanakan perjalanan ke luar negeri, istilah visa dan paspor sering kali terdengar membingungkan. Tidak sedikit orang yang mengira keduanya merupakan dokumen yang sama, padahal visa dan paspor adalah dua dokumen yang berbeda.
Memahami perbedaan paspor dan visa sangat penting agar proses perjalanan internasional berjalan lancar. Pasalnya, ada negara yang hanya mewajibkan paspor, sementara negara lain mensyaratkan visa untuk wisatawan sebagai persiapan administrasi sebelum berangkat.
Lalu, apa sebenarnya perbedaan kedua dokumen tersebut? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Paspor?
Paspor adalah dokumen perjalanan resmi yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negaranya sebagai identitas saat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Di Indonesia, paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain berfungsi sebagai identitas resmi di luar negeri, paspor juga menjadi bukti kewarganegaraan pemiliknya.
Secara umum, paspor diperlukan untuk:
- Keluar dan masuk ke wilayah suatu negara
- Menjadi dokumen identitas selama berada di luar negeri
- Mengajukan permohonan visa ke negara tujuan
- Mendapatkan layanan konsuler dari negara asal jika mengalami keadaan darurat di luar negeri
Tanpa paspor yang masih berlaku, seseorang tidak dapat melakukan perjalanan internasional secara resmi.
Apa Itu Visa?
Visa adalah izin atau persetujuan yang diberikan oleh negara tujuan kepada warga negara asing untuk melakukan perjalanan, memasuki wilayahnya, dan menjadi dasar pemberian izin tinggal sesuai tujuan kunjungan.
Perlu dipahami bahwa memiliki visa tidak selalu menjamin seseorang bisa masuk ke negara tujuan. Petugas imigrasi di pintu masuk tetap memiliki kewenangan untuk memberikan atau menolak izin masuk sesuai aturan keimigrasian yang berlaku.
Apa Saja Perbedaan Visa dan Paspor?
Ada beberapa elemen yang membedakan visa dan paspor. Perbedaan visa dan paspor berikut ini penting untuk dipahami agar perjalanan keluar negeri Anda tidak terkendala masalah administrasi, baik saat kedatangan maupun kepulangan.
1. Fungsi
Perbedaan visa dan paspor paling mendasar adalah fungsinya. Paspor merupakan dokumen identitas resmi yang digunakan warga negara saat melakukan perjalanan internasional.
Sementara itu, visa adalah izin yang diberikan oleh negara tujuan kepada warga negara asing untuk memasuki, tinggal, atau melakukan aktivitas tertentu di wilayahnya sesuai jenis visa yang dimiliki.
Dengan demikian, paspor menunjukkan siapa Anda, sedangkan visa menunjukkan apakah negara tujuan mengizinkan Anda masuk.
2. Penerbit
Perbedaan paspor dan visa juga terletak dari siapa yang menerbitkannya. Paspor diterbitkan oleh pemerintah negara asal. Di Indonesia, paspor dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai dokumen perjalanan resmi bagi warga negara Indonesia.
Sebaliknya, visa diterbitkan oleh pemerintah negara yang akan dikunjungi, biasanya melalui kedutaan, konsulat, atau sistem aplikasi resmi. Oleh karena itu, setiap negara memiliki aturan dan persyaratan visa yang berbeda-beda.
3. Tujuan Penggunaan
Paspor selalu menjadi dokumen utama ketika bepergian ke luar negeri. Tanpa paspor yang masih berlaku, seseorang tidak dapat melakukan perjalanan internasional secara resmi.
Sementara itu, visa hanya diperlukan jika negara tujuan memasukkannya dalam syarat kunjungan negara tersebut. Beberapa negara memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia, sedangkan negara lain mengharuskan wisatawan mengajukan visa sebelum berangkat atau menggunakan Visa on Arrival (VoA).
4. Bentuk Dokumen
Perbedaan paspor dan visa bisa terlihat jelas dari segi bentuk dokumennnya. Paspor umumnya berbentuk buku dengan sampul berwarna sesuai jenisnya, seperti paspor biasa atau e-paspor yang sudah dilengkapi chip biometrik.
Di dalam paspor terdapat informasi penting, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, foto, jenis kelamin, nomor paspor, masa berlaku, hingga data biometrik pada e-paspor. Selain itu, di dalam paspor juga terdapat halaman untuk cap imigrasi maupun stiker visa.
Visa memiliki bentuk yang lebih beragam. Ada yang berupa stiker yang ditempel di halaman paspor, ada pula yang berbentuk dokumen digital atau electronic visa (e-Visa) yang dapat diunduh setelah permohonan disetujui.
5. Masa Berlaku
Paspor Indonesia memiliki masa berlaku hingga 10 tahun untuk warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Visa memiliki masa berlaku yang berbeda tergantung kebijakan negara tujuan dan jenis visanya. Misalnya, visa wisata biasanya hanya berlaku untuk kunjungan singkat, sedangkan visa pelajar atau kerja memiliki masa berlaku yang lebih panjang karena telah disesuaikan pada masa studi atau kontrak kerja tertentu.
6. Proses Pengurusan
Dalam proses perjalanan internasional, paspor harus diurus terlebih dahulu. Setelah memiliki paspor yang masih berlaku, barulah seseorang dapat mengajukan visa apabila negara tujuan mensyaratkannya. Nomor paspor menjadi salah satu informasi utama yang harus dicantumkan saat mengajukan visa.
Oleh sebab itu, pastikan masa berlaku paspor masih memenuhi syarat. Langkah tersebut penting di tengah banyaknya negara yang meminta paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan sejak tanggal kedatangan.
Ingin Terbang ke Luar Negeri? Langsung Saja Pilih Paket PRIO PASS XL PRIORITAS
Memahami perbedaan visa dan paspor tidak hanya penting untuk keperluan perjalanan luar negeri saja, tetapi juga untuk meluruskan anggapan bahwa keduanya memiliki fungsi yang sama.
Dengan memahami perbedaannya, Anda bisa mempersiapkan perjalanan ke luar negeri dengan lebih terarah dan terhindar dari kendala terkait administrasi.
Setelah dokumen perjalanan siap, jangan lupa siapkan juga koneksi internet agar tetap mudah mengakses peta, aplikasi transportasi, hingga berkomunikasi selama berada di negara tujuan.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, XL menghadirkan Paket PRIO PASS XL PRIORITAS. Paket ini memungkinkan Anda tetap terhubung ke koneksi internet di lebih dari 75 negara dengan masa aktif fleksibel, mulai dari 1 hingga 30 hari.
Aktifkan segera paketnya melalui aplikasi myXL sebelum keberangkatan dan nikmati layanan roaming internasional di berbagai negara tujuan.



